PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 6 ayat 1 “Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasiskompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilengkapi dengan LSP, pabrik dalam sekolah, dan TUK”.
Penjelasan Pasal 6 ayat 1 “Yang dimaksud dengan “pabrik dalam sekolah (teaching factory)”adalah sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standarbekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan kondisi nyataIndustri dan tidak berorientasi mencari keuntungan”.
Pasal 6 ayat 3 “Dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industriberbasis kompetensi belum dilengkapi dengan pabrik dalam sekolah dan/atau TUK,penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan Perusahaan Industri dan/atau lembaga Penelitian dan Pengembangan”.
PP 17 Tahun 2010 Pasal 76 Fungsi dan Tujuan SMK :
- Meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
- Meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
- Membekali peserta didik dengan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kecakapan kejuruan para profesi sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- Meningkatkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;e.menyalurkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
- Meningkatkan kesiapan fisik dan mental untuk hidup mandiri di masyarakat dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi.